on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
Also known as: UU 7/1985 · UU No. 7 Tahun 1985 · UU Nomor 7 Tahun 1985
Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1984/1985. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, serta menjaga kelangsungan pembangunan dengan menambahkan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek ke anggaran tahun berikutnya.
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang sebesar Rp 1.176.896.000.000,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 juga diperkirakan berkurang sebesar Rp 1.179.528.000.000,00 yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Rincian pendapatan dan pengeluaran tambahan dan perubahan dimuat dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang menunjukkan sisa pada akhir tahun anggaran dipindahkan ke Tahun Anggaran 1985/1986. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.