For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985

Also known as: UU 1/1984 · UU No. 1 Tahun 1984 · UU Nomor 1 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:1 April 1984Publication Date:10 Maret 1984
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1984
Publication Date10 Maret 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menetapkan anggaran sebagai bagian dari pelaksanaan PELITA IV, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian dan industri. Anggaran ini bertujuan untuk memelihara hasil pembangunan sebelumnya dan meletakkan dasar bagi pembangunan selanjutnya. Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 20.560.400.000.000,00, terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan. Belanja negara juga diperkirakan sebesar Rp 20.560.400.000.000,00, dengan rincian belanja rutin dan pembangunan. Laporan realisasi anggaran dan penyesuaian dilakukan bersama DPR. Sisa anggaran dan saldo lebih akan dialihkan ke tahun berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986. 2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986. 3. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985. 4. Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. 5. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1985/1986.

(-)