For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 20/2015 · Perka BKN No. 20 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2015Publication Date:25 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeUraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date25 Juni 2015
Publication Date25 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan BKN, serta mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan manajemen Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan BKN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BKN ini. Lampiran tersebut berisi daftar nama jabatan pelaksana beserta uraian tugas masing-masing. Beberapa contoh jabatan pelaksana yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pengadministrasi Kinerja, Pengadministrasi Anggaran, Pengadministrasi Barang, Analis Kinerja, Analis Anggaran, Pengemudi, Operator Komputer, dan lain-lain. Uraian tugas mencakup berbagai kegiatan seperti menyiapkan dokumen, mengendalikan administrasi, menginput data, membuat laporan, melaksanakan koordinasi, dan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.

(-)

(-)