Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan BKN, serta mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan manajemen Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan BKN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan BKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BKN ini. Lampiran tersebut berisi daftar nama jabatan pelaksana beserta uraian tugas masing-masing. Beberapa contoh jabatan pelaksana yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pengadministrasi Kinerja, Pengadministrasi Anggaran, Pengadministrasi Barang, Analis Kinerja, Analis Anggaran, Pengemudi, Operator Komputer, dan lain-lain. Uraian tugas mencakup berbagai kegiatan seperti menyiapkan dokumen, mengendalikan administrasi, menginput data, membuat laporan, melaksanakan koordinasi, dan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan.