For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 13/2013 · Perka BKN No. 13 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 Maret 2013Publication Date:22 Maret 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date25 Maret 2013
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan uraian tugas jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dengan perubahan organisasi yang telah dilakukan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur penataan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010, yang mencakup uraian tugas untuk berbagai jabatan fungsional umum seperti Analis Kebutuhan Diklat, Analis Pengadaan Barang dan Jasa, Bendaharawan Penerimaan, dan lainnya. Setiap jabatan memiliki tugas spesifik yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)