For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nation (ASEAN)-Indonesia

Also known as: Keppres 23/2012 · Keppres No. 23 Tahun 2012 · Keppres Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2012Publication Date:13 Agustus 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Keanggotaan Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nation (ASEAN)-Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 2012
Publication Date13 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk dan menetapkan susunan keanggotaan Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 13 Piagam ASEAN yang telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008. Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Tugas dan fungsi Sekretariat ini meliputi koordinasi pelaksanaan keputusan ASEAN, penyimpanan informasi, dan promosi identitas ASEAN di tingkat nasional. Pelaksanaan tugas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri. Sekretariat ini juga bertanggung jawab untuk menyusun prosedur standar operasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)