on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nation)
Also known as: PERPRES 53/2020 · PERPRES No. 53 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat peran Indonesia dalam ASEAN dengan membentuk Sekretariat Nasional ASEAN (Setnas ASEAN) yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi pelaksanaan tiga pilar Masyarakat ASEAN. Hal ini didasarkan pada komitmen Indonesia untuk berperan aktif di forum internasional dan sesuai dengan Piagam ASEAN yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial
Setnas ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Luar Negeri. Setnas ASEAN bertugas mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN. Fungsi Setnas ASEAN meliputi pengoordinasian, penyimpanan informasi, pelaksanaan keputusan, dan pemajuan identitas ASEAN. Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari Kepala, pelaksana harian, dan anggota yang dibagi dalam tiga pilar: Politik Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya. Pendanaan Setnas ASEAN bersumber dari anggaran kementerian luar negeri.