on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
Also known as: PP 15/1970 · PP No. 15 Tahun 1970 · PP Nomor 15 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keadaan dan produktivitas kerja Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi dengan memberikan tunjangan kerja kepada pejabat-pejabat lembaga tersebut. Hal ini dilakukan sejalan dengan pemberian tunjangan kerja yang telah ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota A.B.R.I.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat-pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi akan menerima tunjangan kerja sebesar 50% dari penghasilan mereka yang berlaku hingga 31 Maret 1970. Penghasilan ini mencakup gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pelaksana, dan tunjangan jabatan jika ada. Jumlah penghasilan baru setelah penambahan tunjangan ini akan dibulatkan ke atas menjadi rupiahan penuh. Selain itu, peraturan ini juga mengatur besarnya iuran yang dipungut dari gaji pejabat untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai, yang ditetapkan berdasarkan persentase dari penghasilan baru tersebut.