For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970

Also known as: PP 17/1971 · PP No. 17 Tahun 1971 · PP Nomor 17 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:1 April 1971Publication Date:30 Maret 1971
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14 Dan 15 Tahun 1970
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1971
Publication Date30 Maret 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970 2. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970 3. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1970 4. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1970

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan memperbaiki tunjangan kerja yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10, 11, 14, dan 15 tahun 1970. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam pelaksanaan Repelita dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam APBN tahun 1971/1972. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pemberian tunjangan kerja sebesar 100% dari penghasilan yang berhak diterima, dengan ketentuan minimum Rp. 1.300,- per bulan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pelaksanaan antara Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Keuangan.

(-)

(-)