For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Also known as: Peraturan BI 15/11/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/11/PBI/2013

Status:
Active
Effective Date:22 November 2013Publication Date:22 November 2013
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePrinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
LocationBank Indonesia
Effective Date22 November 2013
Publication Date22 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal oleh bank. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional melalui penataan terhadap pengaturan penyediaan dana dalam bentuk penyertaan modal. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengharmonisasikan ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha bank dan standar internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bank hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
  2. Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap kali melakukan penyertaan modal, termasuk penyertaan modal lanjutan.
  3. Jumlah seluruh portofolio penyertaan modal ditetapkan paling tinggi sebesar penyertaan modal sesuai pengelompokan Bank berdasarkan BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha).
  4. Bank dilarang melakukan penyertaan modal melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
  5. Bank yang akan melakukan penyertaan modal harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pencantuman rencana penyertaan modal dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), dan memiliki tingkat kesehatan yang baik.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan dan persetujuan penyertaan modal, pelampauan batasan penyertaan modal, divestasi penyertaan modal dan penyertaan modal sementara, penyertaan modal oleh perusahaan anak, alamat pelaporan, perlakuan akuntansi dan kualitas penyertaan modal, transparansi dan pengelolaan penyertaan modal, serta ketentuan lain-lain terkait penyertaan modal.

1. Permohonan persetujuan Penyertaan Modal yang telah diajukan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, wajib disesuaikan dengan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini kecuali persyaratan tentang tingkat kesehatan Bank.

Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.