For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Also known as: Peraturan BI 5/10/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/10/PBI/2003

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 2003Publication Date:11 Juni 2003
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePrinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
LocationBank Indonesia
Effective Date11 Juni 2003
Publication Date11 Juni 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/66/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penyertaan pada Bank dan Lembaga Keuangan Lain di Luar Negeri. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 10 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kegiatan penyertaan modal oleh bank dalam perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kecukupan modal, pengendalian intern, profil risiko, dan keterbukaan kepada publik.

Ketentuan Substansial

Bank diizinkan melakukan penyertaan modal jika memenuhi persyaratan seperti rasio kewajiban penyediaan modal minimum, tidak mengganggu kelangsungan usaha, dan memiliki sistem pengendalian intern yang memadai. Penyertaan modal harus dicantumkan dalam rencana kerja tahunan bank dan tidak boleh dilakukan jika bank dalam status pengawasan intensif atau khusus. Penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal, dan harus untuk investasi jangka panjang. Bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk setiap penyertaan modal dan melaporkan jika penyertaan modal melebihi batas yang ditentukan.

1. Bank wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28 huruf c dan huruf d Peraturan Bank Indonesia ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan nilai tingkat kesehatan, pencantuman dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, atau pemberhentian Pengurus Bank.