For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 2/2025 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2025Publication Date:5 Juni 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date05 Juni 2025
Publication Date05 Juni 2025
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah provinsi yang sejahtera, merata, dan berkeadilan dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antarsektor berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan, dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi kawasan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengurangan kesenjangan pembangunan perkotaan dan pedesaan, pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder, dan tersier, penetapan pusat-pusat kegiatan, peningkatan fungsi Kota Padang sebagai pusat kawasan metropolitan, pemantapan aksesibilitas, penetapan kawasan lindung, peningkatan pemanfaatan kawasan budi daya, peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, peningkatan kegiatan mitigasi bencana, dan peningkatan pengelolaan potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Strategi penataan ruang mencakup berbagai upaya untuk mencapai tujuan dan kebijakan tersebut, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengelolaan lingkungan.

(-)

(-)