Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038 menetapkan rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumatera Barat. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang serasi, selaras, dan seimbang dengan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. Kebijakan umum meliputi pemaduan aktivitas pemanfaatan ruang pesisir dan laut untuk pembangunan budidaya perikanan, perikanan tangkap, pelabuhan, pariwisata, industri, fasilitas umum, dan hutan mangrove yang terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan khusus mencakup pengembangan budidaya perikanan, pengelolaan kawasan konservasi, penataan alur laut, dan peningkatan mitigasi bencana. Rencana alokasi ruang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan Alur Laut (AL). Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Risiko bencana dan mitigasi juga diatur, mencakup wilayah risiko abrasi pantai, tsunami, dan gempa bumi. Peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penyelesaian sengketa juga diatur dalam peraturan ini.