For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga

Also known as: Permenpora 3/2023 · Permenpora No. 3 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2023Publication Date:10 Januari 2023
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date16 Januari 2023
Publication Date10 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 316)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan Industri Olahraga dalam mendukung pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bentuk Industri Olahraga meliputi produk barang (prasarana dan sarana olahraga seperti peralatan, pakaian, stadion) dan jasa (kejuaraan, pekan olahraga, promosi, pendidikan, layanan profesi, pengelolaan suporter). Strategi pengembangan industri olahraga dilakukan melalui penguatan ekosistem yang meliputi internalisasi budaya olahraga (pemassalan, komunikasi, advokasi), penguatan kerangka kebijakan (penelitian dan pengembangan), penyediaan infrastruktur (fisik dan teknologi informasi), pengembangan sumber daya manusia, penyediaan pendanaan, dan pengembangan sistem pemasaran. Peraturan ini juga mengatur kerja sama antara pelaku industri, perguruan tinggi, komunitas olahraga, dan media massa. Pengembangan wisata olahraga diarahkan melalui pemenuhan sumber daya manusia, promosi destinasi, dan penyelenggaraan event olahraga. Masyarakat berperan serta melalui pengembangan SDM, kemitraan, penelitian, pengelolaan aset, pendanaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

(-)

(-)