For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga

Also known as: Permenpora 9/2026 · Permenpora No. 9 Tahun 2026 · Permenpora Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 April 2026Publication Date:17 April 2026
OlahragaKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeIndustri Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date17 April 2026
Publication Date17 April 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.

Peraturan Menteri ini menetapkan kerangka hukum komprehensif untuk pengembangan industri olahraga di Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing global. Kebijakan ini mengatur pembinaan ekosistem industri olahraga yang mencakup penguatan kebijakan, penyediaan infrastruktur fisik dan teknologi informasi, serta pengembangan sumber daya manusia yang kompeten. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memfasilitasi pemasaran produk industri olahraga dalam negeri, termasuk kewajiban bagi penyelenggara kegiatan olahraga untuk mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk dalam negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan wisata olahraga sebagai bagian integral dari industri olahraga yang terpadu dan berkelanjutan. Dalam aspek olahraga profesional, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi olahragawan profesional, termasuk kewajiban kontrak kerja yang memuat hak, kewajiban, upah, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan olahraga profesional melalui dukungan pendanaan, penyediaan sarana, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengawasan melalui tim pengawas dan pengendali. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga profesional wajib memenuhi standar teknis, kesehatan, keselamatan, dan keamanan, serta wajib bermitra dengan induk organisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga profesional bagi penyelenggara asing.

1. Sertifikat Standar usaha pariwisata sektor keolahragaan yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Pelaku Usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. 2. Penyelenggaraan sertifikasi standar usaha sektor Keolahragaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya mekanisme penyelenggaraan sertifikasi standar usaha sektor Keolahragaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemenuhan standar kegiatan usaha, kewajiban pelaporan, atau menyebabkan bahaya kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan (pertama, kedua, dan ketiga), penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin). 3. Sanksi dapat dikenakan secara bertahap atau tidak bertahap jika pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan.