For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 3/2018 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:27 September 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date27 September 2018
Publication Date27 September 2018
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, tujuan pengelolaan pasar, pengelolaan Pasar Nagari oleh Pemerintah Nagari atau BUMNag, susunan organisasi pengelola Pasar Nagari yang dikelola oleh BUMNag, susunan organisasi pengelola Pasar Serikat, pendapatan pasar yang berasal dari pungutan pasar dan pendapatan lain-lain yang sah, bagi hasil pendapatan pasar, penyetoran pendapatan pasar daerah, dan pembinaan kepada pengelola pasar oleh pejabat yang ditunjuk.

Tujuan pengelolaan pasar adalah menciptakan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menjadikan pasar sebagai penggerak roda perekonomian Daerah; dan menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan Toko Swalayan.

Pendapatan pasar berasal dari pungutan pasar dan pendapatan lain-lain yang sah. Besarnya pungutan pasar ditetapkan dengan Peraturan Nagari untuk Pasar Nagari yang dikelola oleh Pemerintah Nagari, Keputusan Manajer BUMNag untuk Pasar Nagari yang dikelola oleh BUMNag, Keputusan bersama Wali Nagari yang berserikat yang disetujui oleh Camat untuk Pasar Serikat, Peraturan Daerah untuk Pasar Daerah yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pasar atau UPTD, Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari untuk Pasar Daerah yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pemerintah Nagari, Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga untuk Pasar Daerah yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, atau Keputusan Pimpinan BUMD untuk Pasar Daerah yang dikelola oleh BUMD.

(-)

(-)