Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan serta memberdayakan pasar agar berkembang, bersaing, maju, dan mandiri. Pengelolaan pasar dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha, dan persaingan sehat. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Sijunjung, termasuk pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, penataan dan pemberdayaan pedagang, penetapan dan pemungutan pendapatan pasar, pembinaan dan pengawasan, serta organisasi pengelola pasar. Status pasar terdiri dari Pasar Nagari, Pasar Serikat, dan Pasar Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan, dan penggabungan pasar. Pengelola pasar bertanggung jawab terhadap pendapatan dan pengelolaan keuangan pasar. Tata tertib pasar ditetapkan untuk menciptakan pasar yang aman, nyaman, dan tertib. Pendapatan pasar berasal dari pungutan pasar dan pendapatan lain yang sah, dengan bagi hasil yang ditetapkan antara Pemerintah Daerah dan pengelola pasar. Pendapatan pasar digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan sarana prasarana pasar. Pembangunan dan pengembangan pasar dapat dibiayai dari berbagai sumber, termasuk swadaya masyarakat, APBD, APBN, pinjaman, dan sumber lain yang sah. Aset pasar yang diperoleh dari dana APBD/APBN diserahkan kepada Pemerintah Nagari. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan Inspektorat Daerah.