For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 7/2020 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2020Publication Date:19 Agustus 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date19 Agustus 2020
Publication Date19 Agustus 2020
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang disebut PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan perbankan di daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) didirikan dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, meningkatkan taraf hidup rakyat, dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, mendirikan BPR dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, serta memperoleh laba dan keuntungan.

Fungsi PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) adalah sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan, dengan tugas menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Kegiatan usahanya meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit (termasuk KUR dan KUR Daerah), melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana pada lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan penyaluran alokasi dana desa, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Modal dasar PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal disetor pada saat Peraturan Daerah ini berlaku adalah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda). Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda).

1. Penyesuaian bentuk badan hukum PD BPR Bank Bapas 69 menjadi PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama penyesuaian bentuk badan hukum belum selesai, PD BPR Bank Bapas 69 tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selama penyesuaian bentuk badan hukum belum selesai, Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan PD BPR Bank Bapas 69 masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Dewan Pengawas dan Direksi PD BPR Bank Bapas 69 yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan dan dihitung telah menjabat selama 1 (satu) periode dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan pengangkatan kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Segala tindakan hukum Direksi PD BPR Bank Bapas 69 selama penyesuaian bentuk badan hukum PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)