on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2025 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (PT BPR Bank Bapas 69 Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perbankan di daerah. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (khususnya UMKM), dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai BPR. Kegiatan usahanya meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan dan meminjamkan dana antar bank, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Peraturan ini juga mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja, kepegawaian, satuan kerja audit intern, satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan, komite audit, komite pemantau risiko dan komite remunerasi dan nominasi, prinsip pengelolaan, dana pensiun dan dana hari tua, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran.