For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 130 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PERPRES 130/2017 · PERPRES No. 130 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait.

(-)

(-)