on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: PERPRES 130/2017 · PERPRES No. 130 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait.