For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PERPRES 105/2014 · PERPRES No. 105 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2014Publication Date:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2014
Publication Date17 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di kementerian tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Juli 2014. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

1. Bagi Pegawai pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)