on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Also known as: Peraturan OJK 24/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor di Pasar Modal Indonesia dan mengoptimalkan fungsi pemasaran Perantara Pedagang Efek. Latar belakangnya adalah terbatasnya akses masyarakat terhadap Pasar Modal karena jaringan pemasaran Perantara Pedagang Efek yang terpusat di kota besar.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: