For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

Also known as: Peraturan OJK 21/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:25 November 2021Publication Date:25 November 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeMitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date25 November 2021
Publication Date25 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-28/PM/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek beserta Peraturan Nomor V.D.9 yang merupakan lampirannya. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5896).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor dan mengoptimalkan potensi pasar modal Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang peningkatan kualitas keagenan perantara pedagang efek, memperluas cakupan kegiatan keagenan, dan memanfaatkan perkembangan teknologi finansial sebagai sarana distribusi produk pasar modal. Peraturan ini membagi Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE) menjadi dua kategori: orang perseorangan dan kelembagaan, dengan persyaratan dan kewajiban yang berbeda. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dibagi lagi menjadi level I dan level II, dengan persyaratan yang lebih ketat untuk level II. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi PPE dan PED dalam melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE, termasuk kewajiban kontrak kerja sama tertulis dan tanggung jawab atas perilaku Mitra Pemasaran PPE. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran, kewajiban pelaporan, dan larangan bagi Mitra Pemasaran PPE.

1. Pihak yang telah terdaftar sebagai agen perantara pedagang efek kelembagaan otomatis dapat bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8). 2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 3. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan atas penyesuaian yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan dokumen perubahan yang telah dilakukan. 4. Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agen perantara pedagang efek kelembagaan tidak melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penyesuaian yang telah dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar agen perantara pedagang efek kelembagaan.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.