on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Bandung Barat
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pendidikan sebagai urusan wajib daerah.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan, meliputi perencanaan pendidikan, standar pelayanan minimal pendidikan, peningkatan partisipasi pendidikan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan operasional pendidikan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pendidikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah, tinggi), nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, dll.), dan informal (keluarga dan lingkungan). Diatur pula mengenai pendirian satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk pengangkatan, penempatan, pembinaan karier, dan larangan bagi pendidik), kepala sekolah dan pengawas sekolah, penilaian pendidikan, pendanaan pendidikan (bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah), serta peran serta masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.