For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Bandung Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2012Publication Date:30 Juli 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Bandung Barat
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date30 Juli 2012
Publication Date30 Juli 2012
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pendidikan sebagai urusan wajib daerah.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan, meliputi perencanaan pendidikan, standar pelayanan minimal pendidikan, peningkatan partisipasi pendidikan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan operasional pendidikan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pendidikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah, tinggi), nonformal (lembaga kursus, kelompok belajar, dll.), dan informal (keluarga dan lingkungan). Diatur pula mengenai pendirian satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk pengangkatan, penempatan, pembinaan karier, dan larangan bagi pendidik), kepala sekolah dan pengawas sekolah, penilaian pendidikan, pendanaan pendidikan (bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah), serta peran serta masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.

(-)

Penyelenggara pendidikan dapat dikenakan sanksi administrasi jika: 1. Melanggar larangan/kewajiban satuan pendidikan dan penyelenggara program pendidikan. 2. Melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Jenis sanksi: 1. Teguran tertulis. 2. Pembatalan pemberian sumber daya pendidikan. 3. Penggabungan. 4. Pembekuan. 5. Penutupan satuan/program pendidikan.