Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat agar lebih efektif dalam menghadapi perubahan dan tantangan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang merata, terjangkau, dan berdaya saing tinggi. Peraturan ini mencakup perluasan akses pendidikan, peningkatan taraf hidup pendidik dan tenaga kependidikan, integrasi kearifan lokal dalam pembelajaran, dan mempermudah izin pendirian satuan pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penambahan definisi terkait muatan lokal dan kegiatan ekstrakurikuler.
2. Penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa.
3. Integrasi kearifan lokal melalui pembelajaran muatan lokal yang mencakup bahasa, sastra, kesenian, dan budaya Sunda.
4. Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
5. Fasilitasi perizinan pendirian satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
6. Pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.
7. Perubahan ketentuan mengenai pendanaan pendidikan, termasuk alokasi anggaran minimal 20% dari APBD untuk pendidikan dan dana darurat untuk keperluan mendesak.
8. Peningkatan peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha dan industri, dalam penyelenggaraan pendidikan.
9. Kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dengan pihak ketiga.