For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 207/PMK.07/2009 · PMK No. 207/PMK.07/2009

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2009Publication Date:4 Desember 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2009
Publication Date04 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian daerah untuk Tahun Anggaran 2010. Peraturan ini mengatur pembagian penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. Dari 90% bagian daerah, 16,2% dialokasikan untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan. Alokasi DBH PBB untuk masing-masing daerah didasarkan pada rencana penerimaan PBB yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Penyaluran DBH PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara mingguan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)