For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 223/PMK.07/2010 · PMK No. 223/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2010Publication Date:17 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Desember 2010
Publication Date17 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah Tahun Anggaran 2010. Penyesuaian ini diperlukan karena penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi telah melampaui rencana penerimaan sebelumnya. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009, dengan menetapkan bahwa alokasi dana bagi hasil untuk sektor-sektor tertentu didasarkan pada rencana penerimaan dan ketetapan sementara atau rampung dari Pajak Bumi dan Bangunan. Total perkiraan alokasi dana bagi hasil untuk seluruh daerah adalah sebesar Rp23.751.915.937.907,00. Alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)