on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Also known as: UU 16/1985 · UU No. 16 Tahun 1985 · UU Nomor 16 Tahun 1985
Undang-Undang ini mengatur tentang rumah susun di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan taraf hidup rakyat melalui penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak, meningkatkan daya guna tanah di perkotaan, dan menciptakan lingkungan pemukiman yang serasi dan seimbang.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun, yang sebagian dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan Swadaya Masyarakat, dengan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara, atau hak pengelolaan.
Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh dan memiliki satuan rumah susun.
Rumah susun dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hipotik atau fidusia. Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni yang berkedudukan sebagai badan hukum dan bertugas mengurus kepentingan bersama. Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola untuk menyelenggarakan pengelolaan rumah susun.