on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 18/2015 · Permenhan No. 18 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara. Peraturan ini menetapkan pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan, yang meliputi rekonsiliasi internal dan eksternal baik untuk keuangan maupun Barang Milik Negara (BMN). Rekonsiliasi dilakukan secara periodik bulanan, triwulan, semester, dan tahunan, dan melibatkan berbagai unit akuntansi dan pelaporan di tingkat Satker, Kotama, Unit Organisasi, dan Kementerian. Peraturan ini juga mengatur tentang entitas akuntansi dan pelaporan yang meliputi berbagai unit di lingkungan Kemhan dan TNI.