For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 13/2019 · Permenhan No. 13 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:11 Maret 2019
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date15 Maret 2019
Publication Date11 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 dan menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara entitas akuntansi dan pelaporan, baik internal maupun eksternal, di berbagai tingkat organisasi, termasuk Satker, wilayah, eselon I, dan kementerian. Proses rekonsiliasi dilakukan secara periodik dan menggunakan aplikasi berbasis web untuk memastikan kesesuaian data keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).

(-)

1. UAKPA yang tidak melakukan atau terlambat melakukan Rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian surat perintah membayar. 2. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh KPPN. 3. Pengenaan sanksi tidak membebaskan UAKPA dari kewajiban melakukan Rekonsiliasi.