For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 3/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2018Publication Date:14 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date14 Februari 2018
Publication Date14 Februari 2018
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa peraturan tersebut disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah dicabut, serta untuk memberikan kemudahan berusaha, peningkatan investasi, dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Grobogan.

(-)

(-)