For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date14 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelayanan perizinan kepada masyarakat, termasuk penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang bertujuan untuk mempersingkat birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemberian Izin: Bupati dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Gangguan kepada Kepala SKPD Pelayanan Perizinan dan Camat. Jenis izin yang dilimpahkan diatur dalam Peraturan Bupati.
  2. Persyaratan Permohonan Izin: Pemohon izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, izin lokasi, dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL), IMB, akta notaris (jika berbadan hukum), pas foto, data mesin/peralatan, gambar lokasi, persetujuan tetangga, berita acara sosialisasi (jika diperlukan), dan surat kuasa (jika diwakilkan). Persetujuan tetangga dapat diabaikan jika pemohon dapat membuktikan secara ilmiah bahwa usaha/kegiatan tidak menimbulkan gangguan.
  3. Pendaftaran Ulang Izin: Izin Gangguan berlaku selama usaha berjalan, dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
  4. Perubahan Usaha: Jika terjadi perubahan usaha, ketentuan pendaftaran ulang tetap berlaku dengan melampirkan dokumen yang mendukung perubahan tersebut. Untuk balik nama izin, juga berlaku ketentuan pendaftaran ulang dengan melampirkan fotokopi dokumen perubahan.
  5. Pindah Lokasi Usaha: Pindah lokasi usaha dianggap sebagai permohonan izin baru.
  6. Tidak Berlaku Izin: Izin tidak berlaku lagi jika pemegang izin meninggal dunia, menghentikan usaha, terjadi perubahan kepemilikan/jenis usaha tanpa persetujuan, tidak melakukan daftar ulang, melanggar ketentuan izin, data persyaratan tidak benar, terjadi perubahan sarana/kapasitas usaha tanpa persetujuan, terjadi perluasan lahan/bangunan tanpa persetujuan, terjadi perubahan waktu operasi tanpa persetujuan, atau menjalankan usaha tidak sesuai izin.
  7. Kewajiban Izin Sesuai Peruntukan: Usaha/kegiatan yang tidak sesuai izin wajib mengajukan izin kembali sesuai peruntukannya.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melakukan usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin gangguan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dilakukan penutupan tempat usaha. 2. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (4) huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).