on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2021 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan aset daerah, meningkatkan fungsi dan peran BUMD, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: