For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2025 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2025Publication Date:10 Januari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date10 Januari 2025
Publication Date10 Januari 2025
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonosobo (PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien, dan berdayaguna, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan keuntungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
  2. Kegiatan usaha PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer dana, penempatan dana pada bank lain, kegiatan usaha penukaran valuta asing, kerja sama dengan LJK lain, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyalur alokasi dana desa, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam bidang jasa keuangan.
  3. Modal dasar PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  4. Organ PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
  5. Kepegawaian PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
  6. Perencanaan dan Pelaporan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
  7. Tahun Buku dan Penggunaan Laba PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
  8. Pembubaran dan Likuidasi PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).

1. Segala hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 3. Pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo yang sudah ada, menjadi pegawai PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan, kecuali RUPS memutuskan lain.

(-)