Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelenggaraan informasi geospasial tematik (IGT) di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah pentingnya IGT sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta perlunya tata kelola data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Data Geospasial (DG) dan IGT:** Meliputi bidang planologi kehutanan, konservasi sumber daya alam, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan hutan lestari, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, standardisasi, dan penegakan hukum lingkungan.
2. **Penyelenggara IGT:** Terdiri atas Produsen DG (unit kerja yang menghasilkan DG dan IGT) dan Walidata Geospasial (unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penjaminan kualitas, pengelolaan, dan penyebarluasan IGT).
3. **Infrastruktur IGT:** Meliputi kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia.
4. **Penyelenggaraan IGT:** Meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan IGT.
Peraturan ini juga mengatur monitoring dan evaluasi penyelenggaraan IGT serta pendanaan yang dapat bersumber dari anggaran negara atau sumber lain yang sah.