Peraturan Menteri Kehutanan ini mengatur mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik kehutanan (IGT Kehutanan). IGT Kehutanan memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup IGT Kehutanan mencakup berbagai bidang seperti planologi kehutanan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, penegakan hukum kehutanan, dan bidang kehutanan lainnya. IGT Kehutanan dapat disajikan dalam bentuk digital maupun cetak.
Penyelenggaraan IGT Kehutanan melibatkan produsen Data Geospasial (DG) dan walidata Geospasial. Produsen DG bertugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan memutakhirkan DG dan IGT Kehutanan beserta Metadata, serta melakukan kontrol kualitas. Walidata Geospasial bertugas mengumpulkan, menyimpan, mengamankan, menjamin kualitas, menyebarluaskan IGT Kehutanan, mengelola Metadata, membangun dan memelihara Jaringan Informasi Geospasial Kementerian (JIG Kementerian), serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Infrastruktur IGT Kehutanan meliputi kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. Pelaksanaan penyelenggaraan IGT Kehutanan mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan. Pemutakhiran IGT Kehutanan dilakukan apabila terjadi perubahan atau pada jangka waktu tertentu. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan secara berkala untuk memastikan penyelenggaraan IGT Kehutanan berjalan efektif. Pendanaan bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah.