For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia

Also known as: Permendikbud 7/2012 · Permendikbud No. 7 Tahun 2012 · Permendikbud Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:13 Maret 2012
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePemberian Gaji Dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date-
Publication Date13 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia dengan memberikan gaji dan insentif. Pendidik yang dimaksud meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS yang dikirim dari Indonesia atau yang telah menetap di Sabah-Malaysia. Gaji dan insentif ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran gaji dan insentif diatur secara spesifik, misalnya, pendidik bukan PNS yang dikirim dari Indonesia menerima Rp. 15.000.000,- per bulan, sedangkan insentif bagi pendidik yang menetap di Sabah-Malaysia adalah Rp. 2.000.000,- per bulan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh aparat kepengawasan fungsional dan unit utama yang mengelola anggaran insentif.

(-)

(-)