For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia

Also known as: Permendikbud 29/2018 · Permendikbud No. 29 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2018Publication Date:18 September 2018
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia Di Sabah-Malaysia
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date20 September 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji dan Insentif bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pendidik yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia, guna meningkatkan mutu pendidikan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian honorarium kepada pendidik warga negara Indonesia yang bertugas di Sabah-Malaysia, baik yang dikirim dari Indonesia maupun yang telah menetap di sana. Pendidik ini dapat bertugas di Pusat Kegiatan Belajar atau Sekolah Indonesia Kota Kinabalu. Honorarium diberikan selama pendidik melaksanakan tugasnya, dengan besaran minimal 65% dari Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk pendidik tetap, dan minimal Rp2.000.000,00 untuk pendidik bantu. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh aparat pengawas internal dan/atau unit utama yang mengelola honorarium.

(-)

(-)