For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri

Also known as: Perda Kota Bontang 9/2015 · Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2015Publication Date:29 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date29 Oktober 2015
Publication Date29 Oktober 2015
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-PNS pada sekolah negeri di Kota Bontang. Tujuan pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

Ketentuan Substansial:

Penerima insentif meliputi kepala sekolah, guru, tenaga tata usaha, pustakawan, laboran, dan penjaga sekolah pada sekolah swasta, serta guru non-PNS pada sekolah negeri, termasuk juga kepala sekolah TK/RA, pengelola PAUD, pendidik PAUD, dan pengasuh PAUD. Insentif diberikan berdasarkan kehadiran, beban mengajar, kenaikan kelas, kelulusan, dan jenjang pendidikan. Besaran insentif dihitung berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini, dan perubahan terhadap indikator dan besaran insentif ditetapkan dalam Peraturan Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD.

Hak dan Kewajiban:

Penerima insentif harus memenuhi persyaratan seperti memiliki NUPTK atau telah bekerja minimal 1 tahun dengan SK pengangkatan, serta memiliki SK pembagian tugas. Insentif tidak diberikan lagi jika penerima diberhentikan atau meninggal dunia. Pajak penghasilan atas insentif dibebankan kepada penerima. Dana untuk insentif dianggarkan dalam APBD setiap tahun, dan insentif diberikan setiap bulan namun dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh SKPD yang membidangi pendidikan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)