For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI

Also known as: Perda Kota Bontang 09/2018 · Perda Kota Bontang No. 09 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri. Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usaha Sekolah Swasta serta Guru Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri; 2. Keputusan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Kota Bontang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dan pengawasan yang menunjukkan perlunya persyaratan yang terukur dan peningkatan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 3, yang mengatur penerima insentif, diperluas untuk mencakup Kepala Sekolah TK/RA, Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini.
  2. Pasal 5, yang mengatur perhitungan pemberian insentif berdasarkan kehadiran, diubah dengan detail mengenai pemotongan insentif berdasarkan berbagai alasan ketidakhadiran.
  3. Pasal 9, yang mengatur persyaratan untuk mendapatkan insentif, diubah dengan menambahkan persyaratan masa pengabdian minimal 2 tahun dan memiliki surat keputusan pembagian tugas.
  4. Pasal 10, yang mengatur kondisi pemberian insentif dihentikan, tetap sama.
  5. Pasal 10A disisipkan, mengatur mekanisme penggantian penerima insentif yang berhenti.
  6. Pasal 11, yang mengatur penganggaran insentif, menegaskan pemberian insentif berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih terukur dan meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bontang.

1. Penerima Insentif yang telah menerima Insentif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri.

(-)