For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2023Publication Date:23 Oktober 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date23 Oktober 2023
Publication Date23 Oktober 2023
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Konawe Selatan, serta untuk menjamin pelayanan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan pelayanan air bersih dan/atau air minum secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perumda Air Minum Mata Iwoi.
  2. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan dan pendistribusian air minum, pelayanan air tangki, hydrant umum dan kebakaran, serta usaha penyediaan air minum dalam kemasan.
  3. Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset Perusahaan Daerah Air Minum Mata Iwoi, dengan modal awal sebesar Rp. 82.931.391.326,73.
  4. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan ini.
  5. Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Komite Audit untuk pengawasan internal.
  6. Perencanaan bisnis dan anggaran, operasional berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  7. Pelaporan keuangan dan operasional secara berkala.
  8. Penggunaan laba untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus.
  9. Penugasan pemerintah kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah.
  10. Penetapan tarif layanan air minum.
  11. Evaluasi kinerja, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum Perumda.
  12. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda.
  13. Kepailitan Perumda.
  14. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan yang telah terbentuk menjadi unit pelayanan Perumda Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perumda Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan. 4. Seluruh pegawai tetap Perusahaan Daerah Air Minum menjadi pegawai tetap Perumda Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu; Seluruh pegawai tidak tetap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan menjadi karyawan tidak tetap Perumda Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; Hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan dengan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan menjadi hak dan kewajiban antara Perumda Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan dengan pegawai Perumda Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan. 5. Penyertaan modal yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan.

(-)