For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 18/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2013Publication Date:2 Mei 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date02 Mei 2013
Publication Date02 Mei 2013
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan penyediaan air minum yang berkualitas dan sesuai standar di Kabupaten Konawe Selatan. Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. PDAM Tirta Aopa memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum, serta pelayanan jasa teknis dan administratif. PDAM memiliki tanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum yang terpadu, melaksanakan rencana pengadaan, serta memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar. PDAM juga berhak memperoleh lahan, menerima pembayaran jasa pelayanan, dan memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum dan menjamin keberlanjutan sistem tersebut. Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta berkewajiban membayar tagihan dan menjaga sarana air minum. Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati atas usulan Direktur dan Dewan Pengawas dengan persetujuan DPRD, berdasarkan prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, dan pemulihan biaya. Modal PDAM terdiri dari kekayaan PDAM, penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, bantuan permodalan, pinjaman, dan laba bersih. Struktur organisasi PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Direktur memiliki tugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.

(-)

(-)