For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 11/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 11 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2019Publication Date:28 November 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemeManajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date10 Desember 2019
Publication Date28 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-049/A/JA/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 211).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pegawai Kejaksaan berdasarkan pola manajemen karier yang jelas, terarah, dan berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, serta integritas. Sistem manajemen karier dibangun dengan semangat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi, dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan yang memiliki kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek manajemen karier, seperti Pangkat dan Jabatan, Pola Karier, Mutasi dan Promosi, Penilaian Kinerja, Asesmen Kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian dan pensiun. Jaksa Agung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis Jabatan yang meliputi Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), beserta persyaratan untuk pengangkatan dalam masing-masing Jabatan. Selain itu, diatur pula mengenai seleksi terbuka untuk pengisian JPT, rangkap Jabatan bagi JF Jaksa, serta peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai instansi pembina JF Jaksa. Pola karier Pegawai dibentuk dengan memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan, baik secara horisontal, vertikal, maupun diagonal. Penempatan Pegawai didasarkan pada formasi dan kebutuhan organisasi, serta mempertimbangkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.

1. Pada saat peraturan kejaksaan ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Tim Penilai Kinerja berdasarkan peraturan Kejaksaan ini. 2. Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku Pegawai yang sedang ditugaskan berdasarkan surat perintah penugasan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dikembalikan ke unit asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini ditetapkan.

(-)