For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-049/A/J.A/12/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-049/A/J.A/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-049/A/J.A/12/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-049/A/J.A/12/2011

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2012Publication Date:29 Desember 2011
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-117/J.A/10/1995 tanggal 19 Oktober 1995 tentang Jabatan Struktural yang tidak mengelola Fungsi Jaksa; 3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-073/JA/07/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-112/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Pola Pembinaan Sumber Daya Manusia Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang pembinaan karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perlunya pembenahan sistem rekrutmen sumber daya manusia yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Kejaksaan guna mendukung terciptanya *good government*. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna oleh pegawai Kejaksaan yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pendidikan dan Pelatihan:** Pendidikan dan pelatihan merupakan bagian integral dari pembinaan karier pegawai, bertujuan meningkatkan kualitas pegawai agar profesional, berintegritas, dan berdisiplin. 2. **Asesmen Kompetensi:** Asesmen kompetensi dilaksanakan untuk mendapatkan penilaian kompetensi individu yang objektif dan merencanakan pengembangan pegawai yang relevan. 3. **Mutasi:** Mutasi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, pengembangan wawasan pegawai, dan penempatan orang yang tepat pada jabatan yang tepat. 4. **Jenjang Karier:** Pegawai dapat meniti karier melalui jabatan struktural, fungsional, atau rangkap, dengan memperhatikan prestasi kerja, jenjang pangkat, dan hasil asesmen kompetensi. 5. **Syarat Jabatan Struktural:** Menetapkan syarat umum dan khusus untuk menduduki jabatan struktural pada setiap jenjang. 6. **Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT):** BAPERJAKAT bertugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural. 7. **Perpindahan Daerah Kerja/Jabatan Struktural:** Perpindahan dapat dilakukan dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kemampuan. 8. **Pemberhentian dan Pensiun:** Mengatur pemberhentian dan pensiun pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Penerapan syarat umum dan syarat khusus untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana diatur dalam Bab VI, diterapkan kepada pejabat yang baru akan menduduki jabatan struktural tersebut.

(-)