For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Also known as: PERPRES 144/2024 · PERPRES No. 144 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 144 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraPariwisata & KebudayaanHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 60)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian terkait pembangunan manusia dan kebudayaan. Ruang lingkup tugasnya meliputi koordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan lainnya. Kementerian ini juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang bertanggung jawab atas berbagai bidang terkait pembangunan manusia dan kebudayaan.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan baru. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tetap menggunakan sumber daya dari Kementerian Koordinator sebelumnya. 3. Sekretaris Kementerian Koordinator dialihkan dan diangkat berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Pengalihan tugas dan fungsi sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal ke Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. 5. Pengalihan tugas dan fungsi transmigrasi ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

(-)