on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Also known as: PERPRES 144/2024 · PERPRES No. 144 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 144 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian terkait pembangunan manusia dan kebudayaan. Ruang lingkup tugasnya meliputi koordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan lainnya. Kementerian ini juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang bertanggung jawab atas berbagai bidang terkait pembangunan manusia dan kebudayaan.