on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Also known as: PERPRES 35/2020 · PERPRES No. 35 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar dapat melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugasnya meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kementerian/lembaga terkait, pengendalian pelaksanaan kebijakan, serta pengelolaan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara keseluruhan.