For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Also known as: PERPRES 35/2020 · PERPRES No. 35 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:25 Februari 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date25 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar dapat melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugasnya meliputi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kementerian/lembaga terkait, pengendalian pelaksanaan kebijakan, serta pengelolaan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian Koordinator, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara keseluruhan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)