For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah

Also known as: UU 10/1950 · UU No. 10 Tahun 1950 · UU Nomor 10 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 1950Publication Date:4 Juli 1950
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Propinsi Djawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1950
Publication Date04 Juli 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Djawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan ini meliputi penghapusan Pemerintahan Daerah Karesidenan dan pembubaran Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan. Propinsi Djawa Tengah terdiri dari daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, dengan pusat pemerintahan di kota Semarang. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi terdiri dari 72 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 anggota. Urusan rumah tangga Propinsi mencakup berbagai bidang seperti agraria, pengairan, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Semua aset dan perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan menjadi milik Propinsi Djawa Tengah, sementara hutang-piutang menjadi tanggungan pemerintah pusat.

1. Segala milik berupa barang tetap maupun tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan yang dihapuskan menjadi milik Propinsi Djawa Tengah. 2. Segala hutang-piutang Pemerintahan Karesidenan menjadi tanggungan pemerintah pusat. 3. Peraturan Daerah Karesidenan berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi hingga diganti, dan tidak berlaku lagi setelah 5 tahun dari berdirinya Propinsi Djawa Tengah.

(-)