Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Djawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan ini meliputi penghapusan Pemerintahan Daerah Karesidenan dan pembubaran Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan. Propinsi Djawa Tengah terdiri dari daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, dengan pusat pemerintahan di kota Semarang. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi terdiri dari 72 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 anggota. Urusan rumah tangga Propinsi mencakup berbagai bidang seperti agraria, pengairan, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Semua aset dan perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan menjadi milik Propinsi Djawa Tengah, sementara hutang-piutang menjadi tanggungan pemerintah pusat.