For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Also known as: Permenhub 82/2016 · Permenhub No. 82 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 82 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2016Publication Date:28 Juni 2016
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Juli 2016
Publication Date28 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi jasa pendidikan dan pelatihan serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif dikenakan kepada calon peserta didik dan peserta didik yang mengikuti diklat. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan lembaga lain, serta kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan. Selain itu, diatur pula tata cara pemungutan, penyetoran, penggunaan, dan pelaporan PNBP.

(-)

  1. Setiap keterlambatan pembayaran PNBP dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Wajib bayar yang tidak dapat membayar biaya pendidikan dan pelatihan melampaui jatuh tempo dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga penundaan pemberian sertifikat.