For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Also known as: Permenhub 71/2015 · Permenhub No. 71 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 April 2015Publication Date:2 April 2015
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date06 April 2015
Publication Date02 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Latar belakangnya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis dan tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan, yang terdiri dari Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana.
  2. Pengenaan tarif kepada calon peserta didik dan peserta didik yang mengikuti Diklat Perhubungan.
  3. Tarif sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) untuk peserta didik berprestasi dan tidak mampu.
  4. Tarif atas Jenis Pendidikan dan Pelatihan tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.
  5. Tarif Jasa Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut bersifat fleksibel.
  6. Pemberlakuan dua tarif pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara, yaitu Diklat Subsidi dan Non Subsidi.
  7. Kerja sama pendidikan dan pelatihan antara Unit Kerja/UPT dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah harus dituangkan dalam kontrak kerja sama dan Nota Kesepakatan Bersama (MoU).
  8. Tata cara penerimaan, penyetoran, penggunaan dan pelaporan PNBP, yang meliputi penerimaan dan pembukuan oleh Bendahara Penerimaan, penyetoran ke Kas Negara, pengelolaan dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tanggung jawab Sekretaris Badan, Kepala Pusbang dan Kepala UPT.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)