For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum

Also known as: Peraturan Bawaslu 6/2023 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2023Publication Date:12 Mei 2023
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeLayanan Advokasi Hukum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date22 Mei 2023
Publication Date12 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1059).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang layanan advokasi hukum bagi pengawas pemilihan umum dan pegawai kesekretariatan. Latar belakangnya adalah evaluasi terhadap layanan advokasi hukum yang ada dan perubahan struktur organisasi Bawaslu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Advokasi Hukum: Layanan advokasi hukum meliputi litigasi (melalui pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan). 2. Pihak Penerima Advokasi Hukum: Pimpinan dan pegawai Bawaslu di berbagai tingkatan, mantan pimpinan dan pegawai, pensiunan, serta pihak lain yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu. 3. Prosedur Pemberian Advokasi Hukum: Pemberian advokasi hukum dapat dilakukan berdasarkan penugasan tertulis atau permohonan dari penerima advokasi. Permohonan harus memuat identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan hukum. 4. Hak dan Kewajiban: Penerima advokasi berhak mendapatkan advokasi hukum dan informasi terkait, sementara pemberi advokasi berhak mendapatkan informasi yang benar terkait permasalahan hukum. Keduanya memiliki kewajiban untuk aktif dalam proses advokasi. 5. Larangan: Pemberi advokasi dilarang menerima pembayaran dari penerima advokasi atau pihak terkait. 6. Pengembangan Kompetensi: Pemberi advokasi diberikan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. 7. Pemantauan dan Evaluasi: Bawaslu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan advokasi hukum. 8. Pelaporan: Unit kerja di Bawaslu melaporkan perkembangan pemberian advokasi hukum secara berjenjang. 9. Pendanaan: Pendanaan advokasi hukum bersumber dari APBN/APBD.

1. Bantuan hukum yang sedang diberikan pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap dilanjutkan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1059) sampai dengan pemberian bantuan hukum selesai.

1. Pemberi Advokasi Hukum dilarang menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Advokasi Hukum dan/atau pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dalam pelaksanaan Advokasi Hukum. 2. Dalam hal pemberi Advokasi Hukum terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran, Ketua Bawaslu dapat mencabut penugasan/kuasa dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.