For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 26/2018 · Peraturan Bawaslu No. 26 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraHukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date09 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada pengawas pemilihan umum dan/atau pegawai di lingkungan Bawaslu dalam menghadapi permasalahan hukum, serta untuk menciptakan pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian bantuan hukum kepada Pengawas Pemilu, Pejabat, dan Pegawai Bawaslu yang mendapatkan permasalahan hukum, termasuk mantan Pengawas Pemilu, Mantan Pegawai, dan pensiunan Pegawai yang berkaitan dengan tugas selama bekerja di Bawaslu.
  2. Jenis bantuan hukum yang diberikan meliputi perkara perdata, pidana, tata usaha negara, kode etik, uji materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945, uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.
  3. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu LN. Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dilaksanakan oleh bagian yang membidangi bantuan hukum pada Bawaslu Provinsi.
  4. Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yang meliputi penyampaian surat permohonan kepada ketua Bawaslu atau ketua Bawaslu Provinsi yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok permasalahan.
  5. Hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta kewajiban Penerima Bantuan Hukum untuk menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, serta kewajiban pelaporan perkembangan dan hasil pemberian bantuan hukum kepada Bawaslu.

(-)

(-)